728x90 AdSpace

  • Hot News

    Selasa, 21 Agustus 2012

    Janji KPK

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK ) kian gencar membabat koruptor. Dalam beberapa bulan terakhir sejumlah nama beken masuk daftar tersangka KPK.

    Sebut saja contoh Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Perwira tinggi bintang dua yang mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri itu menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat simulasi di Korlantas.

    Selain itu anggota Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga pengusaha besar Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka. Hartati diduga menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.


    KPK pun kian gencar berburu para politisi yang gemar memangsa uang rakyat. Setelah kader Partai Demokrat Nazaruddin dan Angelina Sondakh digiring ke sel, giliran kader partai lain jadi sasaran.

    KPK pun menetapkan Emir Moeis dari PDIP dan Zulkarnaen Djabar dari Golkar sebagai pesakitan. Sebelumnya Wa Ode Nurhayati dari PAN sudah mendekam lebih dahulu di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

    KPK masih membidik sejumlah nama lain. Ada kasus Hambalang yang bertaburan bintang politisi. Ada pula kasus PON Riau yang juga diduga melibatkan elite partai politik.

    Tetapi kita ingatkan KPK agar bekerja profesional. KPK tidak perlu membuat pengumuman bahwa ada menteri aktif segera menjadi tersangka, apalagi untuk kurun waktu enam bulan ke depan. Sama halnya juga tidak perlu mengumumkan akan ada ketua umum partai menjadi tersangka.

    Kita ingatkan agar KPK bekerja profesional berdasarkan barang bukti, bukan asumsi. Apalagi, melemparkan isu-isu bermuatan politis.

    Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada pekan lalu (7/8) menyebutkan akan ada menteri aktif sebagai tersangka. Pernyataan itu patut disesalkan karena bersifat spekulatif dan terkesan menakut-nakuti.

    Sangat tidak etis sebuah lembaga hukum berbicara seperti tukang ramal. Mestinya KPK berbicara fakta hukum. Sepanjang kasus itu belum matang, KPK tidak boleh
    mengumbar janji ada tersangka.

    Sebagai lembaga hukum KPK mestinya tahu bahwa dia bekerja dalam koridor hukum, bukan koridor politik. Politik boleh diwarnai dengan gegap gempita isu, berbagai manuver, bahkan saling jegal. Tetapi cara-cara itu haram bagi pekerja-pekerja hukum yang mestinya tertib dan disiplin dalam koridor aturan.

    Politikus boleh mengumbar janji apa pun kepada konstituennya dengan risiko jika tidak memenuhi janjinya dia kehilangan kepercayaan. Tetapi pekerja hukum harus berbicara fakta dan bukti, karena dalam fakta dan bukti itulah lembaga penegak hukum itu memperoleh legitimasi publik.

    Ketika KPK menjanjikan ada ketua partai politik menjadi tersangka tetapi tidak tampak batang hidung sang pimpinan partai, maka kepercayaan terhadap KPK pun
    tergerus.

    KPK pun dicerca sebagai lembaga yang tidak bernyali memeriksa pimpinan parpol besar. Kasihan kan wibawa KPK tergerus hanya karena ulah satu dua komisioner
    KPK yang hanya ingin mendongkrak popularitas.() mediaindonesia.com
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Janji KPK Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top